Selasa, 09 Juli 2013

Pengertian Pertanian Tanah Kering

| Selasa, 09 Juli 2013 |

Pengertian Pertanian Tanah Kering - Pertanian Tanah Kering adalah suatu sistem pertanian di atas suatu lahan dengan ketersediaan air yang tidak berlebihan namun cukup untuk kelangsungan hidup tanaman pertanian. 

Kegiatan pertanian tanah kering di antaranya sebagai berikut :

1. Lahan pekarangan, yaitu lahan pertanian yang cukup luas untuk ditanami tanaman pertanian disekitar rumah penduduk. Lahan pekarangan memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat jika diusahakan secara baik. Hasil pertanian dari lahan pekarangan berupa tanaman Holtikultura seperti buah-buahan, kelapa, tanaman obat, sayur dan bunga-bungaan.

2. Perladangan (shifting cultivation), yaitu pertanian dengan cara membuka hutan untuk ditanami tanaman pertanian seperti padi, jagung dan gandum. Setelah kesuburannya berkurang, lahan perladangan tersebut kemudian ditinggalkan dan dibuka hutan yang lain dengan cara ditebang dan dibakar. Kerugian dari sistem perladangan dapat menyebabkan humus terbakar dan tanah cepat rusak.

3. Kebun campuran, yaitu pertanian diluar pekarangan yang sistem pengolahannya sama dengan lahan pekarangan dengan beraneka ragam tanaman yang diusahakan secara tumpang sari.

4. Perkebunan, yaitu usaha pertanian rakyat, pemerintah atau swasta dengan menanam tanaman pertanian yang menghasilkan bahan mentah industri dan untuk komoditi ekspor.

Berdasarkan kepemilikan dan karakteristik pengelolaan, Pertanian Tanah Kering suatu perkebunan dapat dibedakan menjadi berikut ini :

1. Perkebunan rakyat, yaitu perkebunan yang pengelolaannya oleh rakyat dengan ciri-ciri luas lahannya relatif sempit, modal yang ada kecil, produktivitas pengolahan dan pemeliharaan yang sederhana, serta jumlah pemilik dan arealnya banyak.

2. Perkebunan besar, yaitu perkebunan yang pengelolaannya oleh suatu badan pemerintah maupun swasta dengan ciri-ciri modal yang ada besar, telah menggunakan teknologi pertanian yang tinggi, dan lahan tiap unit yang besar.